BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang wanita berinisial SR (41) dan seorang pria berinisial TG (41). Keduanya diamankan petugas lantaran usai menemukan tas berisi HP, perhiasan dan uang tunai senilai Rp40 juta, namun tidak mengembalikannya.
Wakapolres Babar, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan tersangka SR awalnya berangkat dari kediamannya menuju toko yang terletak di Jalan Puput, Kelurahan Sungaidaeng, pada Minggu (6/8/2023) sekira jam 18.30 WIB.
Ketika di tengah perjalanan, tepatnya di depan SDN 5 Mentok, SR yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R berwarna merah, nopol BN 7509 DT berhenti. Pasalnya, dia melihat adanya sebuah tas tangan berwarna abu-abu.
"Posisi tas itu tergeletak pada tanah di sebelah aspal. Lalu tas itu diambil dan langsung kembali ke rumah," kata Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Iman menambahkan, tiba di rumah, tersangka langsung membuka tas itu. Di dalamnya didapati 1 unit HP merek Realme warna biru, 1 buah dompet warna pink yang terdapat perhiasaan dan uang sebesar Rp2 juta.
SR kemudian menghubungi TG dan memintanya untuk menggadaikan perhiasan yang ada di dalam tas tersebut.
"Tersangka langsung mengambil serta tas dan dompet disimpan di lemari kamar tidur. Tiga hari setelah kejadian itu, SR meminta TG untuk menggadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning," ujarnya.
"Namun saat itu si TG sempat bertanya terkait surat-surat dari perhiasan itu. Oleh SR dia bilang bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang dengan alasan saat pindah rumah. Akhirnya TG langsung menggadaikan emas itu ke Pangkalpinang," katanya.
Setelah perhiasan tersebut digadaikan ke kantor pegadaian di Pangkalpinang, uang yang didapat langsung dikirim TG kepada SR melalui rekening. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil gadai perhiasan digunakan untuk bayar hutang dan biaya sekolah anak.
"Untuk kronologis ungkap kasusnya itu bermula dari didapatkannya informasi awal terkait identitas tersangka pada 22 November 2023 kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Kemudian sekitar jam 19.30 WIB, yang bersangkutan kita panggil ke Unit Reskrim Polsek Mentok," katanya.
Di dalam tas itu sendiri, terdapat sejumlah dokumen dan identitas si pemilik aslinya. Hanya saja, tersangka tidak ada upaya untuk menghubungi si pemilik. Hingga akhirnya si pemilik membuat laporan kehilangan di kepolisian.
Bukannya mengembalikan tas kepada pemilik, pelaku justru menggadaikan perhiasan yang ada di dalam tas tersebut. Hingga akhirnya mereka berdua harus berurusan dengan pihak berwajib.
Atas perbuatannya tersebut, SR disangkakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sedangkan TG disangkakan Pasal 480 Kuhpidana tentang perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, gadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan.
Sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Editor : Muri Setiawan