21 November 2023, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merayakan hari jadinya yang ke-23. Secara historis dan kultural terdapat beberapa hal yang menjadi faktor utama. Mengingat, sebelumnya beberapa daerah lain telah mendahului ditetapkan menjadi provinsi, selain itu pemerataan ekonomi, kultural dan lain-lain menjadi pemicu pula keinginan rakyat Babel untuk berdaulat seutuhnya.
Seiring dengan keinginan rakyat Babel untuk berdaulat dengan kompleksnya permasalahan di Bangka Belitung menjadi penyebab utama terhambatnya kedaulatan rakyat yang menjadi harapan dan cita-cita dari masyarakat Bangka Belitung. Perilaku konsumtif dan politik akomodatif yang dikamuflase oleh para elit poltik ataupun penguasa, menjadi salah satu dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat dari ketidakmapuan untuk menyelesaikan banyak persoalan yang terjadi di Bangka Belitung secara kompleks.
Selanjutnya, dari kompleksnya permasalahan tersebut, tidak sedikit kita jumpai di lapangan baik persoalan mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal dan lemahnya penegakan hukum dalam menjalankan amanah konstitusi mengakibat energi sumber daya mineral yang dihasilkan dari bumi Serumpun Sebalai belum teroptimalkan, persoalan agraria yang turut menghantui seperti perambahan hutan dan maraknya karhutla hingga minimnya partisipasi stakeholder terkait dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta rendahnya motivasi pendidikan yang menjadi penghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lainnya.
Sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, bahwa tidak sedikit oknum aparat penegak hukum terlibat langsung dalam memanfaatkan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang sampai saat ini tidak mampu dituntaskan, bahkan tidak sedikit masyarakat beranggapan aparat penegak hukum dan pemerintah diindikasikan sebagai bekingan dari maraknya kasus tersebut dan cenderung mendiamkan adanya aktivitas tambang ilegal. Belum lagi maraknya persoalan terkait perambahan hutan dan karhutla baru-baru ini, dilansir dari RRI.co.id terdapat 200.000 hektare lahan telah mengalami kerusakan yang sangat parah, diakibatkan dari aktivitas pertambangan ilegal dan kelompok pelaku pertambangan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi serta perambahan hutan yang ditujukan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan, kasus karhutla telah menghabiskan 1.622 hektar lahan dengan 828 kejadian, yang jika dianalisis hal tersebut bukan hanya diakibatkan dari musim kemarau saja, namun karhutla kerap dilakukan oleh oknum berkepentingan.
Mengingat hal tersebut perlu disadari bahwa dalam firman Allah SWT ; ″Dan apabila dikatakan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka yang membuat kerusakan tetapi mereka tidak menyadarinya (Q.S. Al-Baqarah : 11-12).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang musyrik telah diperintahkan untuk tidak melakukan kerusakan di muka bumi akibat dari kelakuan yang tamak dan tidak berkecukupan, sehingga penting untuk kita bersama menjaga alam semesta agar tidak termasuk menjadi golongan orang-orang yang musyrik.
Editor : Muri Setiawan