get app
inews
Aa
Read Next : Durian, Si Buah Ajaib Penuh Manfaat untuk Kesehatan

BPOM Akhirnya Perbolehkan 8 Obat Terapi Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 | 23:49 WIB
header img
Ilustrasi obat Ivermectin.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan 8 macam obat yang diyakini bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19. Obat-obatan ini bisa didapatkan oleh masyarakat dengan resep dokter.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, bahwa Invermectim saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya bagi pasien Covid-19.

Ivermectin sendiri, kini terus diburu masyarakat, karena diklaim dapat menjadi obat bagi untuk terapi pasien Covid-19. BPOM memperbolehkan obat cacing ini untuk publik, karena sudah melalui uji klinis sehingga dapat dikonsumsi.

Sejauh ini, sudah ada tiga produsen Ivermectin yang mendapatkan izin edar.

"Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya,

Berikut ini kandungan obat yang diperbolehkan untuk penanganan terapi pasien COVID-19.

1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunogtobulin
5. Ivermectin
6. Tocitzumab
7. Aaithromycin
8. Dexametason (tunggal).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut