Sementara itu, Feri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskominfosta Bangka Tengah siap membantu pelaksanaan dan penyerbarluasan informasi terkait Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat Bangka Tengah. Ia berharap penyebarluasan informasi dari Panwascam dapat melalui satu pintu yakni dari Bawaslu Bangka Tengah agar info yang beredar tidak simpang siur.
”Diskominfosta juga mendapat amanah berdasarkan edaran dari Menkominfo berupa Siaran Pers NO.448/HM/KOMINFO/11/2023 tentang Menkominfo Ajak Media Terapkan Jurnalisme Berkualitas untuk Pemilu Damai 2024, kami juga bertanggung jawab dalam hal ini terutama dalam mengawasi isu-isu hoaks yang beredar, teman-teman harus hati-hati dan dapat melaporkan langsung kepada kami untuk kemudian kami teruskan ke Kementrian Kominfo,” tutur Feri.
Selanjutnya, Ahmadi menyampaikan bahwa penyebaran informasi dari Humas berupa rilis ataupun berita, harus berdasarkan informasi yang benar-benar relevan dengan kondisi yang ada. Ia menambahkan rilis yang dibuat harus menekankan pada aspek substansi dibanding narasi terkait kegiatan itu sendiri.
”Rilis bisa menjadi insiden bagi sebuah instansi jika ia salah kaprah dalam penulisannya. Kemudian publikasi rilis harus melalui penyuntingan terlebih dahulu dan harus mendapat persetujuan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Bangka Tengah, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Bawaslu Bangka Tengah terkait, untuk disebarkan ke media massa maupun media sosial,” kata Ahmadi.
Kemudian terkait teknis pembuatan konten, Rachmat menambahkan bahwa audiovisual saat ini sangat penting dibandingkan foto. Pengambilan gambar maupun video dapat difokuskan kepada objek siapa yang menghadiri suatu kegiatan.
”Pesan yang dibuat dalam konten dapat dipadatkan dalam satu menit saja agar penonton tidak bosan, di lima detik pertama gunakan audio dan video yang menarik untuk ditonton, kemudian langsung sampaikan pesan apa yang ingin disampaikan ke masyarakat,” ujar Rachmat.
Editor : Muri Setiawan