get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Sasar Santri dan Santriwati Bantu Pengawasan Pemilu

Awas, Pembuat dan Penyebar Konten Porno Bisa Kena Denda Rp6 Miliar

Rabu, 14 Juli 2021 | 16:25 WIB
header img
Ilustrasi konten porno.

JAKARTA, lintasbabel.id - Konten pornnografi berbentuk video dan foto semakin massif beredar di internet, situs perpesanan hingga media sosial (medsos). Tak jarang, konten tersebut menampilkan sosok yang mirip dengan orang terkenal, tokoh atau selebritis.

Taukah Anda, jika konten pornografi sudah diatur oleh pemerintah, hukumannya pun tegas. Kemenkumham di situsnya membahas tentang hal ini. Disebutkan, ketentuan tentang pornografi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Dalam Pasal tersebut dikatakan: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; huruf a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. 

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) bahwa yang dimaksud membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Dari isi penjelasan pasal ini maka pada dasarnya jika seseorang membuat video persenggamaan atau persetubuhan untuk kepentingannya sendiri maka tidak mengapa. Dengan catatan video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Akan tetapi jika video tersebut kemudian tersebar dan ditonton banyak orang, maka pelaku pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Lalu, bagaimana jika seseorang ikut menyebarkan konten video pornografi.

Selain dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagi setiap orang yang sengaja ikut menyebarkan video yang bermuatan pornografi seperti video persenggamaan atau persetubuhan melalui media elektronik, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pelaku diancam pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut