Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Diberi Restorative Justice Kejari Pangkalpinang

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:04 WIB
  • author Haryanto
Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Diberi Restorative Justice Kejari Pangkalpinang
Tersangka RC, mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)

Dikatakan Kajari, implementasi pelaksanaan restorative justice sendiri adalah akses dominuslitis, sebagai pemilik dan pengendali perkataan berdasarkan, pasal 139 KHUP.

"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikannya dari penyidik, ia segera menentukan apakah perkara tersebut, memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau ada keputusan lain, seperti restorative justice," ujarnya.


Tersangka RC akhirnya dibebaskan usai mendapat Restorative Justice dari Kejari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut