get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bangka Barat Capai Sejumlah Target dan Selamatkan Uang Negara di 2023

Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Diberi Restorative Justice Kejari Pangkalpinang

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:04 WIB
header img
Tersangka RC, mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)

Dikatakan Kajari, implementasi pelaksanaan restorative justice sendiri adalah akses dominuslitis, sebagai pemilik dan pengendali perkataan berdasarkan, pasal 139 KHUP.

"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikannya dari penyidik, ia segera menentukan apakah perkara tersebut, memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau ada keputusan lain, seperti restorative justice," ujarnya.


Tersangka RC akhirnya dibebaskan usai mendapat Restorative Justice dari Kejari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut