get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Cekcok Selisih Upah Berujung Pemukulan, Pria di Bangka Selatan Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:32 WIB
header img
HY, tersangka penganiayaan saat digelandang ke Mapolres Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

Anggota Satreskrim Polres Basel, kata dia, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki serta mengamankan pelaku dan barang bukti setelah mendapat laporan dari korban.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 Tahun," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut