Cekcok Selisih Upah Berujung Pemukulan, Pria di Bangka Selatan Harus Berurusan dengan Polisi
Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:32 WIB
Anggota Satreskrim Polres Basel, kata dia, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki serta mengamankan pelaku dan barang bukti setelah mendapat laporan dari korban.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 Tahun," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan