Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemilau Pesona Bangka Selatan 2026 Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Advertisement . Scroll to see content

Cekcok Selisih Upah Berujung Pemukulan, Pria di Bangka Selatan Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:32 WIB
  • author Wiwin Suseno
Cekcok Selisih Upah Berujung Pemukulan, Pria di Bangka Selatan Harus Berurusan dengan Polisi
HY, tersangka penganiayaan saat digelandang ke Mapolres Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan HY (45) warga Jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena melakukan pemukulan terhadap FD (49). 

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pemukulan tersebut dipicu adanya cekcok upah antara pelaku dan korban. 

"Pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 08.30 Wib korban mendatangi pelaku yang sedang duduk di Jalan Ampera Toboali. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku masalah perselisihan upah yang telah ditentukan, namun pelaku langsung marah dan melemparkan batu kepada korban namun tidak kena," katanya

Pelaku, kata dia kemudian langsung mengambil sebuah kayu yang ada di sekitar tempat duduknya dan langsung memukul korban, namun ditahan oleh korban menggunakan tangan hingga kayu tersebut patah."

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu tersebut hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kiri, punggung belakang, tangan sebelah kanan dan luka gores di tangan sebelah kiri," katanya. 

Anggota Satreskrim Polres Basel, kata dia, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki serta mengamankan pelaku dan barang bukti setelah mendapat laporan dari korban.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 Tahun," tuturnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut