Gawat! Perusahaan Malaysia Berpeluang Kuasai Perkebunan Sawit Lokal Indonesia
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:43 WIB
Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan.
"Kami baru sebatas penelitian dan bukan melakukan investigasi. Tapi bila pelaku usaha tidak mau berubah maka harus diambil langkah serius," katanya.
Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5 persen dan dimotori oleh empat produsen besar.
KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Editor : Muri Setiawan