get app
inews
Aa Read Next : Sambut Pilkada, Mahasiswa Pemilih Pemula Diajak Cerdas Memilih dan Lawan Hoaks

Fakta-fakta dr Lois Sebar Hoaks Tak Percaya Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 | 08:59 WIB
header img
dr. Lois dan pernyataan kontroversinya terkait pasien meninggal dunia bukan karena Covid-19.

JAKARTA, lintasbabel.id - Dokter Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021). Lois diduga menyebarkan hoaks tak percaya Covid-19.

"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Berikut fakta-fakta dr Lois :

1. Sebut Warga Meninggal Dunia Bukan Karena Covid tapi akibat Obat

Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial warga yang meninggal di rumah sakit bukan karena terpapar Covid-19 tapi akibat interaksi obat berlebihan. Polri menyebut dokter Lois akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci peristiwa perdana yang terjadi sebagai dasar penangkapan. 

"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu. (dokter Lois) masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7).

2. dr Lois Sebarkan Berita Bohong, Dapat Timbulkan Keonaran

Polri mengungkap alasan penangkapan dokter (dr) Lois Owien terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial (medsos). Postingan Lois disebut membuat gaduh.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan masih menyelidiki kasus itu.

"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7). 

Menurut Ramadhan, postingan yang mengandung unsur hoaks tersebut dilakukan oleh dr Lois di tiga platform media sosial yang berbeda. Barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois di antaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.

3. dr Lois Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya.  

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

Setelah dilimpahkan, perkara ini bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut