JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial yang menyatakan warga yang meninggal di rumah sakit bukan karena terpapar Covid-19 tapi akibat interaksi obat berlebihan. Atas pernyataan tersebut, dokter Lois dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Lois Minggu (11/7/2021).
"Iya ditangkap, kemarin yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimsus PMJ pukul 16.00 WIB," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).
"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu. (dokter Lois) masih dalam pemeriksaan," lanjut Ramadhan.
Seperti diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaan terhadap covid-19.
Polri mengungkap alasan penangkapan dokter (dr) Lois Owien terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial (medsos). Postingan Lois disebut membuat gaduh.
Ahmad Ramadhan menjelaskan masih menyelidiki kasus itu.
"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, postingan yang mengandung unsur hoaks tersebut dilakukan oleh dr Lois di tiga platform media sosial yang berbeda. Barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois di antaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.
"Barang bukti diamankan berupa screenshot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara terhadap kasus ini segera dilaksanakan.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Argo.
Argo Yuwono menuturkan, penyidikannya akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Kemudian hari ini dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Argo.
Editor : Muri Setiawan