Selanjutnya, ia mengajak dalam kesempatan ini, mari sama-sama menjadikan seminar ini sebagai ajang pembelajaran yang berharga.
"Mari menyerap ilmu baru, berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan kita bersama-sama. Berdasarkan catatan lahan bekas tambang memang wajib direklamasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan lingkungan pasca tambang," ujarnya.
Reklamasi wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
Berdasarkan UU 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, , para pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan IUP dan IUPK.
Editor : Muri Setiawan