ATR/BPN Rakor Penataan Aset Kawasan Hutan di Bangka Barat

"Disini kan banyak sekali kawasan hutan ada yang masih murni dalam bentuk hutan tapi ada yang sudah dicocok tanam oleh masyarakat. Nah objek yang dikuasai inilah yang kemudian oleh kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memiliki legalitas. Ini diluar HL atau terbengkalai," tambahnya.
Sementara, Sekda Muhammad Soleh mengatakan pihaknya mendukung penuh program redistribusi tanah ini. Sebab, menata kembali hubungan antara manusia dengan hak atas tanah yaitu kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
"Pada dasarnya GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang program reforma agraria. Sehingga secara efektif mendorong percepatan pencapaian target nasional, baik secara penataan aset maupun penataan akses," kata Muhammad Soleh.
Editor : Muri Setiawan