Dimana sudah tertera pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu: “Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Investasi dalam pendidikan publik tentang kebakaran hutan juga sangat penting, karena pengetahuan adalah kunci untuk menghindari praktik-praktik yang merusak hutan.
Kesimpulannya, kebakaran hutan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial dan moral masyarakat di Bangka Belitung. Ini adalah tanda bahwa kita harus lebih bijaksana dalam cara kita berinteraksi dengan alam dan dampak kerugian yang terjadi. Kebakaran hutan adalah panggilan tindakan yang harus kita jawab dengan meningkatkan kesadaran lingkungan, mengambil tindakan nyata, dan merestorasi hubungan kita dengan alam. Hanya dengan melakukan itu, kita dapat menyalakan perubahan yang benar-benar positif untuk masa depan kita dan generasi penerus yang akan datang. **)
**) Artikel ini ditulis oleh Dian Marshanda, mahasiswa Jurusan Hukum,Universitas Bangka Belitung.
Dian Marshanda, mahasiswa Jurusan Hukum,Universitas Bangka Belitung. Foto: Dok. Pribadi.
Editor : Muri Setiawan