KEBAKARAN hutan adalah bencana alam yang merusak lingkungan, salah satunya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan ulah manusia yang seenaknya membakar hutan, entah karena sengaja ataupun tidak sengaja, namun hal ini dampaknya besar sekali terhadap kerusakan lingkungan sekitar.
Kebakaran tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga bagi seluruh ekosistem. Fenomena ini semakin sering terjadi dan destruktif dalam beberapa tahun terakhir, memerangi hutan-hutan berharga, munculnya polusi udara dan kerugian finansial.
Namun, di balik kepahitan kebakaran hutan, kita juga menemukan pelajaran berharga dan bahwa kita perlu akan kesadaran menjaga lingkungan.
Dengan langkah awal, kita harus menyadari bahwa sebagian besar kebakaran hutan adalah buah dari tindakan manusia. Membuang puntung rokok yang sembarangan, perubahan iklim yang semakin ekstrem, dan membuka lahan kebun lalu membakar lahan, semuanya berperan dalam menciptakan kondisi yang mendukung kebakaran hutan yang meluas. Inilah sebabnya mengapa kita, sebagai masyarakat, perlu membangun kesadaran lingkungan yang lebih kuat.
Kesadaran lingkungan bukan hanya tentang memahami masalah, tetapi juga tentang bertindak. Penting untuk menciptakan perubahan dalam gaya hidup kita yang bisa berkontribusi terhadap perubahan iklim dan kelestarian lingkungan. Ini bisa berarti mengurangi pembakaran sembarangan, mendukung upaya pelestarian hutan, dan mendorong kebijakan yang mendukung keberlanjutan.
Kita semua memiliki peran dalam memadamkan api kebakaran hutan secara harfiah dan simbolis.
Selain itu, perlu dipahami bahwa kebakaran hutan memiliki dampak jangka panjang yang sangat signifikan. Ini merusak ekosistem, menghancurkan habitat satwa liar, dan berdampak pada kualitas udara yang kita hirup.
Kita harus mengakui bahwa pemulihan hutan memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pencegahan kebakaran hutan menjadi prioritas utama bagi masyarakat Bangka Belitung.
Pencegahan melibatkan upaya melindungi hutan-hutan di Bangka Belitung untuk generasi penerus, memperkuat aturan terkait pengelolaan hutan, dan pelarangan pembuangan putung rokok sembarangan hal ini kita perlu dengan membantu mengurangi kebakaran dengan lebih efektif.
Dimana sudah tertera pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu: “Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Investasi dalam pendidikan publik tentang kebakaran hutan juga sangat penting, karena pengetahuan adalah kunci untuk menghindari praktik-praktik yang merusak hutan.
Kesimpulannya, kebakaran hutan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial dan moral masyarakat di Bangka Belitung. Ini adalah tanda bahwa kita harus lebih bijaksana dalam cara kita berinteraksi dengan alam dan dampak kerugian yang terjadi. Kebakaran hutan adalah panggilan tindakan yang harus kita jawab dengan meningkatkan kesadaran lingkungan, mengambil tindakan nyata, dan merestorasi hubungan kita dengan alam. Hanya dengan melakukan itu, kita dapat menyalakan perubahan yang benar-benar positif untuk masa depan kita dan generasi penerus yang akan datang. **)
**) Artikel ini ditulis oleh Dian Marshanda, mahasiswa Jurusan Hukum,Universitas Bangka Belitung.
Dian Marshanda, mahasiswa Jurusan Hukum,Universitas Bangka Belitung. Foto: Dok. Pribadi.
Editor : Muri Setiawan