Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Bangka Tengah

Kamis, 14 September 2023 | 18:17 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Bangka Tengah
Jajaran pimpinan Bawaslu Bangka Tengah saat bersilaturahmi dengan Kapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, maupun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024, dapat menyampaikan aduannya ke Posko Pengaduan yang terdapat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan keberadaan Posko Pengaduan Masyarakat ini adalah untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Kelurahan dan Desa.

"Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu tidak perlu bingung bagaimana cara untuk melaporkannya. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Bateng dan juga dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan yang ada di Kantor Panwaslu Kecamatan. Nanti petugas kami akan siap membantu masyarakat untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran," ujarnya saat ditemui pada Kamis (14/09/2023).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut