get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Polisi Sebut Danang Salim Oktiando Pernah Terlibat Lakalantas Maut pada 2021 Lalu

Jum'at, 08 September 2023 | 16:33 WIB
header img
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat, Bripka Firman Lesmana. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Atas perbuatannya pada kasus kecelakaan lalu lintas maut yang kedua, Satlantas Polres Babar akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Danang Salim Oktiando dengan total ancaman 9 tahun penjara. 

"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku saudara Danang, Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa. Kemudian Pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut