BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di halaman Mapolres Bangka Barat, Rabu (6/9/2023).
Satu anggota Polres Bangka Barat atas nama Brigpol RP, yang diketahui berdinas di Satuan Samapta, dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melakukan PTDH melalui pencoretan foto Brigpol RP karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Ade Zamrah.
Kapolres juga mengatakan, untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigpol RP telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.
“Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” ucapnya.
Kemudian kata Kapolres Bangka Barat, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
"Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan