BANGKA, lintasbabel.id - Akibat melakukan rudapaksa (perkosaan) kepada adik iparnya sendiri, MT alias TP (24) warga Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus mendekam di sel Mapolsek Belinyu. TP diserahkan pihak keluarga, setelah mengakui telah memaksa adik iparnya berhubungan intim pada akhir tahun 2021 lalu.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini, kini telah menjadi tersangka aksi rudapaksa yang dilakukannya pada (31/12/2021) sekitar pukul 13.00 di kediamannya. Kebetulan antara pelaku dan korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (12) tinggal satu rumah.
Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa Gegoh Desky melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud mengantarkan pakaian milik pelaku. Saat itu pelaku meminta korban meletakkan pakaian di dekat lemari baju.
Pelaku yang berada di dalam kamar, kemudian meminta korban mendatanginya. Korban kemudian mendatangi pelaku yang kemudian oleh pelaku, langsung menarik tangan korban.
Tangan korban sempat dilepas, tetapi setelah itu pelaku kembali menarik tangan korban, lalu kemudian terjadilah rudapaksa di lantai kamar.
Editor : Muri Setiawan