BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih melantik Martin sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Bangka Barat sisa masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason, Kamis (31/8/2023).
Rapat Paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan Martin sebagai anggota DPRD Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Martin dari Fraksi Partai PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Barat I itu dilantik sebagai anggota PAW DPRD Bangka Barat untuk menggantikan Kasim yang meninggal dunia pada (21/6/2023) lalu.
Keputusan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/957/01/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bangka Barat sisa masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat H. Muhammad Kasim sebagai anggota DPRD Bangka Barat masa jabatan 2019 - 2024 disertai ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa - jasanya selama menjadi anggota DPRD Bangka Barat," kata Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih.
Editor : Muri Setiawan