Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, debat gagasan boleh dilaksanakan dengan syarat dihadiri oleh semua calon minimal 50 persen kontestan pemilu.
Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Putusan MK tersebut turut menjadi respon dari kalangan akademik hingga pemerhati politik, yang khawatir embaga pendidikan di branding tidak netral.
Presiden Mahasisiwa BEM KM UBB, Andi Firdaus Purnama mengungkapkan, kampanye politik boleh dilaksanakan di kampus, tetapi dengan catatan harus dihadiri oleh semua peserta pemilu.
"Untuk debat gagasan, kami membuka ruang, namun dengan catatan, yang hadir bukan satu praksi bukan hanya partai itu dan bukan hanya satu partai, namun seluruh paslon yang kami harapkan bisa hadir membersamai," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan