11 Tersangka Perusakan Perusahaan Sawit di Membalong Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 11 orang tersangka perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dianggap melakukan perusakan dan penganiyaan.
Dirkrimum Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana mengatakan, para tersangka disangkakan dengan 3 pasal yang berbeda.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut, ancaman pidana sekitar 7 tahun, terkait dengan pembakaran dan penganiayaan diatas 5 tahun," kata I Nyoman Merta Dana, Sabtu (26/8/2023).
Editor : Muri Setiawan