Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

11 Tersangka Perusakan Perusahaan Sawit di Membalong Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:49 WIB
  • author Irwan Setiawan
11 Tersangka Perusakan Perusahaan Sawit di Membalong Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Konferensi pers Polda Babel terkait aksi perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 11 orang tersangka perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dianggap melakukan perusakan dan penganiyaan.


Konferensi pers Polda Babel terkait aksi perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Dirkrimum Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol  I Nyoman Merta Dana mengatakan, para tersangka disangkakan dengan 3 pasal yang berbeda. 

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut, ancaman pidana sekitar 7 tahun, terkait dengan pembakaran dan penganiayaan diatas 5 tahun," kata I Nyoman Merta Dana, Sabtu (26/8/2023).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut