11 Tersangka Perusakan Perusahaan Sawit di Membalong Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Dikatakan I Nyoman, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Mapolda Bangka Belitung.
“Para pelaku ini, akan ditahan selama 20 hari di Mapolda,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para tersangaka tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.
Editor : Muri Setiawan