get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

11 Tersangka Perusakan Perusahaan Sawit di Membalong Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:49 WIB
header img
Konferensi pers Polda Babel terkait aksi perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Dikatakan I Nyoman, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Mapolda Bangka Belitung. 

“Para pelaku ini, akan ditahan selama 20 hari di Mapolda,” katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dari perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para tersangaka tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut