get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pemuda Maling Sepeda, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:28 WIB
header img
Maul, pemuda 22 tahun saat ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di 3 TKP di wilayah Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MIM alias Maul (22) diduga melakukan aksi pencurian di Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (7/8/ 2023) lalu. 

Aksi pelaku terhenti, usai korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta  Pangkalpinang. 

"Menjadi korban pencurian korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang dari keterangan korban, pelaku diketahui masuk dengan cara merusak pintu. Akibat peristiwa ini kerugian mencapai Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (22/8/2023). 

Evry mengatakan dari keterangan korban, polisi dapat mengetahui identitas pelaku. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Pangkalpinang. 

"Akhirnya setelah melakukan pengintaian pelaku dapat kami amankan pada Rabu, 16 Agustus 2023 pukul  03.00 WIb di rumah temannya," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut