Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya.
"Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Babel, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan di rumah kontrakannya," ucap Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terhadap korban dengan kerugian senilai Rp100 juta.
Pelaku mengakui bahwa uang transferan yang dikirimkan korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan lain.
"Jadi uang itu tidak digunakan sebagaimana janji pelaku. Justru uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kredit 1 unit mobil," ujarnya.
Dari tangan pelaku, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone serta satu buah buku tabungan dan kartu ATM.
"Untuk pelaku berikut barang bukti setelah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat yang kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan