BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasat Reskrim Polres Bangka Barat (Babar), AKP Ogan Arif mengungkapkan alasan pihaknya mengamankan seorang warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip berinisial RF yang notabene penambang timah skala kecil. Ia mengatakan, pelaku RF ini menambang persis di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Diketahui pria 26 tahun itu hanya mengoperasikan tambang jenis user-user, bisa dibilang penambang skala kecil. Dia yang saat itu sedang bekerja di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT THEP diamankan polisi dalam Operasi Peti 2023 kemarin.
"Jadi kenapa ada dua user-user yang kita amankan, kok tega sekali padahal penambang kecil, tidak seperti itu. Kita ada dasar yang kuat saat memproses mereka," ujar Ogan Arif, Rabu (16/8/2023).
Sebelum menangkap RF, Ogan menyampaikan sebelumnya pihak kepolisian setempat sudah melakukan tindakan persuasif dengan cara memberikan himbauan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di bawah SUTT.
"Ketika saya tanya sama Polsek sudah diberikan peringatan atau belum, kata polsek sudah. Beberapa dari mereka ada yang menganggap tidak tahu dan masih membandel," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan