BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Hingga saat ini, pemilik Kebun Sawit dan pemilik alat berat jenis Excavator yang digunakan untuk membabat kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), belum tersentuh hukum.
Padahal, pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, Ditjen Gakkum KLHK melalui Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, telah melakukan penertiban dan mengamankan 1 unit Excavator Mini beserta beberapa alat bukti lainnya dari kawasan hutan tersebut.
3 bulan usai menangani kasus tersebut, belum ada informasi yang disampaikan ke publik terkait kelanjutan perkembangan penanganan kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan produksi di Desa Jeriji. Hingga saat ini, pemilik kebun sawit di lokasi alat berat yang diamankan tersebut bahkan belum tersentuh hukum sama sekali.
Hal ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya, apakah penanganan kasus tersebut masih berlanjut atau sudah dihentikan. Ketua Ikatan Jurnalis Toboali (IJT) Deisya Raga Hidayat turut mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kog sudah pada diam ya, ada apa dengan Gakkum KLHK?, seharusnya Gakkum KLHK menyampaikan ke publik biar publik tidak berfikir negatif, sudah sejauh mana pengungkapan kasus tersebut," katanya, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Bangka Selatan (Forwabas) Wiwin S meminta Gakkum KLHK transparan dalam pengungkapan kasus pengrusakan kawasan hutan produksi di Desa Jeriji tersebut.
"Kita minta Gakkum KLHK transparan, jangan sampai masuk angin. Masa sejak awal pengungkapan sampai sekarang tidak ada informasi yang disampaikan ke kawan-kawan media untuk disampaikan ke publik, kan aneh. Jangan sampai nanti yang ditumbalkan hanya masyarakat kecil, sementara cukongnya nanti bebas dari jeratan hukum," katanya.
Ia berharap pihak Gakkum KLHK dapat menyampaikan kepada awak media terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.
Editor : Muri Setiawan