JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah tidak lagi menggunakan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Hal ini seperti yang ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya, Senin (17/1/2022).
Di dalam PP tersebut, juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS, dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana, jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut, maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” katanya.
Editor : Muri Setiawan