"Makanya dengan kebijakan sekarang, yang saat ini kita susun, lebih rendah dibandingkan itu. Jadi tidak ada lagi pihak kedua, ketiga bahkan tukang catut. Untuk kebijakan ini kami targetkan segera diterapkan, paling lambat bulan Agustus ," tuturnya.
Sementara, Kepala DKUP Babar, Aidi menyampaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang selama ini ternyata lebih dari Rp600 ribu per tahun yang mana kebijakan ini akan segera diberlakukan pemerintah setempat.
"Di perbup lama, memang biaya sewa 60 ribu per tahun yang dikeluarkan oleh pedagang. Tapi ada biaya lain lagi yang ditarik oleh pihak lain, tarif pelayanan pasar 270 ribu dan penarikan lain 2.160.000 per pedagang. Kalau ditotalkan sekitar 2,4 juta," ujar Aidi.
Aidi menambahkan, jika dibandingkan dengan kebijakan baru yang saat ini sedang dirancang untuk dibuat regulasi perbup dengan tarif sekitar Rp 600-700 ribu per tahun, maka pengurangan biaya sewa lapak mengalami penurunan sekitar 71 persen.
"Yang kemarin awalnya memang ada kenaikan sekitar 17,10 persen, namun setelah kita kaji lagi sesuai permintaan pak wabup dan DPKAD, makanya turun jadi seperti itu. Kalau memang biaya sewa lapak ini masih keberatan, kita sudah bisa berbicara apa lagi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan