get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Pemkab Bangka Barat Tata Ulang Tarif Retribusi Pasar Mentok

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:05 WIB
header img
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Tradisional Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) berencana akan melakukan penataan ulang pengelolaan Pasar Tradisional Kecamatan Mentok. Salah satu fokus penataan ulang ialah terkait dengan retribusi sewa lapak. 

Langkah itu diambil lantaran selama ini di Pasar Mentok dikabarkan terdapat biaya lain yang ditarik oleh pihak lain diluar dari retribusi resmi ke Pemkab Babar

Hal ini disampaikan langsung Wabup Babar Bong Ming Ming usai memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait tentang penataan, pengelolaan dan penertiban Pasar Mentok, Kamis (27/7/2023) kemarin. 

"Selama ini, ada penarikan tarif listrik, air, keamanan dan kebersihan oleh pihak lain selain retribusi sewa lapak yang dipungut pemda. Itu tidak boleh karena sudah beberapa kali kita ditegur BPK, makanya kita akan segera ambil alih semua ini," ujar Bong Ming Ming. 

Bong Ming Ming mengatakan saat ini Pemkab Babar sedang menyusun skema agar retribusi yang dibebankan kepada pedagang dibuat jadi satu. Tidak ada lagi istilahnya penarikan biaya listrik, keamanan, kebersihan dan air. 

"Jadi sebenernya kenaikan harga biaya sewa lapak kemarin, yang akan kita terapkan sebesar 600 ribu per tahun per lapak jauh lebih ringan dibanding yang kemarin. Memang kemarin itu 60 ribu per tahun, tapi karena ada biaya lain tadi, maka kalau ditotalkan jauh lebih besar, jutaan itu," katanya. 

"Makanya dengan kebijakan sekarang, yang saat ini kita susun, lebih rendah dibandingkan itu. Jadi tidak ada lagi pihak kedua, ketiga bahkan tukang catut. Untuk kebijakan ini kami targetkan segera diterapkan, paling lambat bulan Agustus ," tuturnya. 

Sementara, Kepala DKUP Babar, Aidi menyampaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang selama ini ternyata lebih dari Rp600 ribu per tahun yang mana kebijakan ini akan segera diberlakukan pemerintah setempat. 

"Di perbup lama, memang biaya sewa 60 ribu per tahun yang dikeluarkan oleh pedagang. Tapi ada biaya lain lagi yang ditarik oleh pihak lain, tarif pelayanan pasar 270 ribu dan penarikan lain 2.160.000 per pedagang. Kalau ditotalkan sekitar 2,4 juta," ujar Aidi. 

Aidi menambahkan, jika dibandingkan dengan kebijakan baru yang saat ini sedang dirancang untuk dibuat regulasi perbup dengan tarif sekitar Rp 600-700 ribu per tahun, maka pengurangan biaya sewa lapak mengalami penurunan sekitar 71 persen. 

"Yang kemarin awalnya memang ada kenaikan sekitar 17,10 persen, namun setelah kita kaji lagi sesuai permintaan pak wabup dan DPKAD, makanya turun jadi seperti itu. Kalau memang biaya sewa lapak ini masih keberatan, kita sudah bisa berbicara apa lagi," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut