Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Datangkan Andika Mahesa, Toboali Holidays Fest 2026 IJTI dan Pemda Basel Bidik Lonjakan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:04 WIB
  • author Muri Setiawan
IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau
IJTI Pengda Sultra mendesak Polisi menangkap pelaku penikaman wartawan. Foto: Istimewa.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp500 juta," ucapnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut