PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menggelar nikah same-same atau nikah massal, di halaman Kantor Kejati Babel, Senin (17/7/2023). Kegiatan ini diikuti sebanyak 57 pasangan suami istri dari berbagai wilayah di Babel.
Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengatakan, kegiatan nikah massal ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keluarga.
"Dengan adanya nikah Same-same yang diikuti 57 pasangan tadi, sebagain akad nikah dan juga sidang isbat nikah (11 pasangan) dilakukan kepada mereka yang melakukan nikah secara agama. Sisanya adalah pengantin baru," kata Asep.
Dengan adanya rangkaian isbat nikah ini, lanjut Asep, keluarga menjadi terlindung karena ada akta nikah, sehingga nantinya terlindung juga anak-anaknya yang sah punya hubungan dengan bapak dan ibunya.
"Dan adanya sistem pewarisan, karena anak-anak merupakan ahli waris sah dari orangtuanya. Dalam akta kelahiran apabila lahir anak akan tercantum siapa ayahnya, siapa ibunya," ucapnya.
Asep melanjutkan, nikah massal ini menjadi titik tolak penertiban perkawinan di Babel, sehingga tidak adalagi nikah siri, atau nikah yang tidak didaftarkan secara kenegaraan.
"Ini gratis kami menyediakan gratis, didukung Pemprov Babel didukung Pemkab dan Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian Agama dan pihak terkait yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan persiapan yang matang tahun depan akan dilakukan lebih meriah dengan peserta yang lebih banyak.
"Tahun depan direncanakan dari seluruh kabupaten di Babel. Ternyata ini lebih daripada seribu kami terpaksa menutupnya, karena persiapan kami yang sangat pendek. Kami mencoba kegiatan lain daripada yang lain yang lebih mengena," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan