get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Pemkab Bangka Barat dan PN Mentok Jalin Kerjasama Proses Hukum Pelanggaran Perda

Selasa, 20 Juni 2023 | 09:49 WIB
header img
Penandatanganan kerjasama Pemkab Bangka Barat dan PN Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) dan Pengadilan Negeri (PN) Mentok melakukan kerjasama terkait dengan proses peradilan. Setelah dilakukan kerjasama kini poses peradilan pelanggaran peraturan daerah (perda) saat ini sudah bisa dilakukan di PN Mentok

Kerjasama tentang Optimalisasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ditandatangani langsung Bupati Babar Sukirman dan Kepala PN Mentok Iwan Gunawan, Senin (19/6/2023) kemarin. 

"Jadi, apa yang kita lakukan pada hari ini semata-mata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi. Kita jemput bola, saya pikir ini yang terbaik, semoga bisa bekerja sama membantu meringankan beban masyarakat kita," kata Bupati Bangka Barat, Sukirman. 

Sementara itu, Ketua PN Mentok Iwan Gunawan menjelaskan dengan adanya kerjasama ini, masyarakat dan instansi penegak perda tidak perlu lagi jauh ke PN Sungailiat dalam memproses penegakan perda. Akan tetapi, semua sudah bisa dilakukan di PN Mentok. 

"Kita hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat dalam hal yudikatif. Masyarakat tidak perlu lagi ke Sungailiat, begitu juga aparatnya Pol PP dalam hal penegakan Perda. Kami juga siap buka diri untuk masyarakat dalam mengurus berkas administrasi," katanya. 

"Misalnya ada yang mau urus berkas ke dinas capil, tapi membutuhkan data tambahan dari PN, itu sudah bisa diurus ke kita. Kami hadir semata-mata membantu, kami siap bersinergi dengan pemda dalam hal mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut