"Kalau aparat mau turun jangan tanggung. Selain Polsek Jebus, Polres Bangka Barat dan Ditreskrimsus Polda Babel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Babel juga harus turun. Tangkap dan penjarakan bos tambang Mr. Tidak ada yang kebal hukum meski kami tahu ada oknum aparat yang membekingi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada laporan yang masuk.
“Ya, artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi di sana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang ilegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi.
Menanggapi laporan terkait keberadaan 4 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga membabat Hutan Lindung Pantai di Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar). Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kepada Satuan Kerja (Satker) yang menangani.
"Langsung kami sampaikan ke Satker yang menangani, dalam hal pengecekan informasi," kata Jojo, Selasa (13/6/2023).
Editor : Muri Setiawan