Sementara itu, berdasarkan penuturan dari Kepala DPMPTSP Kep. Babel Darlan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Bangka Tengah dan Dinas Perdagangan Bangka Tengah, telah mengecek secara langsung ke Angel's Wing pada 6 Juni lalu.
Dikatakan Darlan, dirinya tidak menemukan minuman beralkohol selain golongan A (kadar di bawah 5%), di mana ini masih sesuai dengan persyaratan yang ada. Selain itu, juga tidak ada hiburan tarian striptis yang jelas melanggar norma yang berlaku di Bumi Serumpun Sebalai.
"Kami sudah mengecek semuanya, baik secara administrasi, maupun terjun langsung ke lapangan, yang mana hasilnya, semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada," ujar Darlan.
Menyikapi hal ini, Pj Gubernur Suganda akhirnya memutuskan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar semuanya menjadi lebih clear , dan adil, dengan membentuk tim khusus yang akan mengkaji ulang perizinan dari Angel's Wing.
Editor : Muri Setiawan