Kades Batu Betumpang Keluhkan Minimnya Kontribusi Perusahaan Perkebunan Sawit PT Lumbung Sri Dewi

Sementara itu, Pengurus PT Lumbung Sri Dewi, Lusi saat dikonfirmasi wartawan Rabu (17/5/2023) terkait kontribusi tersebut, belum memberikan jawaban.
Awak media masih terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak perusahaan untuk keberimbangan pemberitaan.
Untuk Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (Plasma) seluas 20 persen dari luas lahan.
Jika selama tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan tidak melaksanakannya, maka perijinannya dapat dicabut.
Editor : Muri Setiawan