BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Berhembus kabar bahwa salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan mencalonkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai peraturan dari KPU dan UU Desa kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan SK pemberhentian maksimal hingga 3 Oktober 2023.
Namun, hingga kini Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Babar belum menerima pengajuan surat pengunduran diri kades yang akan maju di pileg.
"Kalau untuk menerima laporan resmi secara pastinya belum tahun ada atau tidak, tapi menurut informasi bahwa ada salah satu kades yang mencalonkan diri jadi bacaleg. Jadi kita anggap belum ada kades yang mencalonkan diri," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinsospemdes Babar, Idza Fajri, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan Idza, tahap verifikasi berkas pencalonan bacaleg yang diserahkan masing-masing partai ke KPU baru dimulai sejak Senin (15/5) kemarin.
Biasanya pada tahapan ini baru akan ketahun ada tidaknya kades yang mengikuti pileg dan apabila ada untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
"Biasanya KPU nanti menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan daftar calon sementara atau DCS ke kami kalau ada kades yang daftar nyaleg. Mungkin pada tahapan ini kalau memang jadi, kades di kita yang mau nyaleg itu menyampaikan surat pengunduran diri," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan