Tim Kelambit kemudian mendapat keberadaan pelaku sedang di Pemali pada Rabu (10/5/2023). Dari informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Pemali yang dipimpin oleh Aipda Ari Saputra Gultom untuk memonitoring keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka dan Reskrim Polsek Pemali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Rachmad Rizkhy alias Kiki di salah satu konter Dusun Pohin Desa Air Duren, Pemali," Kata AKP Rene Zakharia.
Kiki yang ditangkap mengaku melakukan pencurian HP korban di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di Puncak Sungailiat. Lalu HP tersebut dijual kepada Muhammad Ramdan alias Ramdan seharga Rp600 ribu.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melakukan pencurian biasa sesuai pasal 362 KUPidana," kata Kasat.
Editor : Muri Setiawan