get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Lanjutkan Proses Pria Bawa Sabu di Lapas, Status Mr Tersangka

Curi HP di Dalam Dashbord Motor, 2 Pria Asal Pemali Dicokok Polisi

Kamis, 11 Mei 2023 | 22:21 WIB
header img
Tersangka pencuri dan penadah HP curian saat diamankan di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - 2 orang warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan unit Reskrim Polsek Pemali, lantaran mengambil satu buah Handphone (HP) yang berada di dashbord motor saat terparkir di Pasar Modern Puncak Sungailiat.

Kedua pelaku adalah Rachmad Rizkhy alias Kiki (41) yang juga seorang residivis dan Muhammad Ramdan alias Ramdan (37). Keduanya adalah warga Jalan Kenangan Kecamatan Pemali. Mirisnya, aksi kedua pelaku dilakukan pada siang hari.

Diketahui, Hp Vivo Y21 diletakkan korbannya di dalam dashbord depan motor, kemudian dia pergi berbelanja. Merasa HP-nya tertinggal, korban pun berniat kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil HP tersebut. Namun, saat sampai di motor, dirinya mendapati HP-nya telah raib, dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,4 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP.Rene Zakharia l,.Sik mengatakan penangkapan pelaku setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Lalu pada Minggu (7/5/2023) Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut.

Tim Kelambit kemudian mendapat keberadaan pelaku sedang di Pemali pada Rabu (10/5/2023). Dari informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Pemali yang dipimpin oleh Aipda Ari Saputra Gultom untuk memonitoring  keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka  dan Reskrim Polsek Pemali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Rachmad Rizkhy alias Kiki di salah satu konter Dusun Pohin Desa Air Duren, Pemali," Kata AKP Rene Zakharia.

Kiki yang ditangkap mengaku melakukan pencurian HP korban di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di Puncak Sungailiat. Lalu HP tersebut dijual kepada Muhammad Ramdan alias Ramdan seharga Rp600 ribu. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melakukan pencurian biasa sesuai pasal 362 KUPidana," kata Kasat.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut