BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Tiga hari sebelum ditutupnya masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), baru menerima berkas dari 2 Partai Politik (Parpol), yakni PDIP dan Nasdem.
Proses pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg oleh KPU Bangka Tengah. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
"Jadi, sesuai dengan jadwal, seperti yang disampaikan melalui surat yang dikirimkan dari 2 Parpol, yakni Patai PDI P dan Nadem, mereka hari ini secara resmi datang menyerahkan berkas pendaftaran. Pertama kali dari PDIP sesuai jadwal datang pukul 10.00 WIB, dan selanjutnya ada Partai Nasdem itu di jam 11.00 WIB," ujar Komisioner KPU Bateng, Marhaendra, pada Kamis (11/05/2023).
Dalam proses pendaftaran setiap partai memakan waktu kurang lebih satu jam, untuk proses pemeriksaan berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan mendaftarkan bacaleg.
"Pemeriksaan berkas tadi kita laksanakan sekitar satu jam, baik PDI P maupun Nasdem. Terkait hasil pemberkasan, jadi sesuai dengan PKPU, baik itu surat pengajuan, kemudian daftar Bacaleg apakah sudah keterwakilan perempuan terpenuhi, dan kemudian apakah sudah ada semua surat rekomendasi dari DPP partai masing-masing, untuk PDI P dan Nasdem sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan