BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meminta calon legislatif (caleg) tidak melakukan aksi curang, dengan menyertakan dokumen palsu saat melakukan pendaftaran administrasi peserta pemilu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Babar, Harpandi menyampaikan dokumen yang berpotensi dipalsukan yakni ijazah dan surat keterangan baik.
"Di tahap verifikasi bakal kami periksa kembali dan juga tanggapan dari masyarakat terkait dokumen bakal calon legislatif itu, kami akan cek kira-kira dokumen yang kami ragukan. KPU ada kewajiban itu," ujar Harpandi, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, surat keterangan baik dari Pengadilan Negeri (PN) yang tidak mencantumkan pernah dihukum atau terlibat dengan hukum juga berpotensi untuk dipalsukan.
"Surat keterangan dari pengadilan negeri juga bisa dipalsukan oleh bacaleg. Misalkan bacaleg pernah dihukum atau terlibat perkara hukum atau pidana selama 5 tahun, seharusnya itu dicantumkan," ucapnya.
Harpandi menambahkan, hal tersebut pernah terjadi di KPU Kabupaten Bangka Barat, saat pembuatan SKCK, bakal calon legislatif tidak mengakui bahwa pernah diancam hukum oleh kejaksaan walaupun putus hanya tiga bulan.
"Karena tidak dicantumkan di SKCK itu, akhirnya surat dari pengadilan diterbitkan surat baik. Tiba-tiba diperjalanan ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat hukum," ujarnya.
"Hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi dan mereka nanti juga punya kewajiban untuk mempublikasikan ke media masa bawah dia pernah dihukum. Dan diharapkan hal seperti ini tidak ada lagi," katanya.
Editor : Muri Setiawan