get app
inews
Aa Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Senin, 08 Mei 2023 | 18:05 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat Covid-19.

Muhadjir menjelaskan bahwa pembayaran biaya pengobatan Covid-19 tidak akan lagi dilakukan melalui dana seperti saat PPKM, tetapi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia menambahkan bahwa dengan pencabutan status darurat Covid-19 oleh WHO, Indonesia saat ini masuk ke fase endemi, di mana Covid-19 dianggap sebagai penyakit infeksi biasa.

Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menyatakan bahwa Covid-19 telah berakhir sebagai darurat kesehatan global karena menurunnya jumlah kasus dan kematian akibat virus corona, meskipun virus ini masih menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di seluruh dunia.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut