Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Mei 2023 KPU Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg, Ditutup Tanggal 13 Mei

Senin, 01 Mei 2023 | 14:33 WIB
  • author Bachtiar Rojab/ iNews.id
Mulai 1 Mei 2023 KPU Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg, Ditutup Tanggal 13 Mei
KPU mulai membuka pendaftaran bakal Caleg DPR, DPRD, dan DPD untuk Pemilu 2023 mulai hari ini, 1 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023 mendatang. Foto: Inews.id.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD untuk Pemilu 2024, sejak hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023.

Pada 1-13 Mei, pendaftaran dibuka pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei dibuka hingga 23.59 WIB.

Untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik ke KPU. Lalu, untuk legislatif tingkat provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

KPU juga telah mengirim surat kepada parpol terkait hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan calon.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut