Mulai 1 Mei 2023 KPU Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg, Ditutup Tanggal 13 Mei
Senin, 01 Mei 2023 | 14:33 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).
Editor : Muri Setiawan