get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Mulai 1 Mei 2023 KPU Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg, Ditutup Tanggal 13 Mei

Senin, 01 Mei 2023 | 14:33 WIB
header img
KPU mulai membuka pendaftaran bakal Caleg DPR, DPRD, dan DPD untuk Pemilu 2023 mulai hari ini, 1 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023 mendatang. Foto: Inews.id.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD untuk Pemilu 2024, sejak hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023.

Pada 1-13 Mei, pendaftaran dibuka pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei dibuka hingga 23.59 WIB.

Untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik ke KPU. Lalu, untuk legislatif tingkat provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

KPU juga telah mengirim surat kepada parpol terkait hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan calon.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut