Gilang menyebutkan, DPRD Bangka yang harusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaran peraturan perundang-undangan, justru terkesan hanya sebagai lembaga mediator dan tidak memiliki pengetahuan mumpuni tentang aturan yang berlaku.
"DPRD itu kan harusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuklah pelaku-pelaku usaha di kabupaten Bangka agar sesuai regulasi. Bukan sekedar sebagai lembaga yang memediasi, akhirnya berujung pada kompromi," katanya.
Diakhir RDP, masyarakat Desa Mapur meminta agar dinas terkait dan DPRD Bangka, bersama dengan pihak perusahaan melakukan verifikasi daktual di lapangan. Agar segera ada penyelesaian dan penertiban terhadap upaya-upaya yang merugikan masyarakat.
Editor : Muri Setiawan