BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya laporan masyarakat terhadap 2 perkebunan kelapa sawit yakni PT Alam Lestari Maju dan PT Pasir Sawit Jaya, yang beroperasi di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Bangka pada Sabtu (29/4/2023) ini, berlangsung mulai pukul 11.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB,
RDP dipimpin oleh Anggota Komisi 3, Mendra Kurniawan dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Bangka lainnya, serta perwakilan dari Dinas Pangan dan Pertanian, masyarakat Desa Mapur yang didampingi oleh Ketua BPD, Edo Martono dan Kepala Desa Mapur, Kasiwan. Turut hadir beberapa pimpinan organisasi kemahasiswaan yaitu HMI-MPO BABEL Raya, Presma POLMAN BABEL dan Presma IAIN SAS Babel.
RDP kali ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan terhadap pihak perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa Sawit di Desa Mapur, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya.
"Melalui RDP ini kami berharap ada penyelesaian dari dugaan pihak perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit, dan upaya menghindari kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat," kata Edo, Ketua BPD Mapur.
Editor : Muri Setiawan