get app
inews
Aa Text
Read Next : 35 Anggota DPRD Bangka Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

RDP Membahas Perusahaan Sawit Memanas, DPRD Bangka Dituding tidak Objektif Melihat Persoalan

Sabtu, 29 April 2023 | 17:27 WIB
header img
Suasana Rapat Dengar pendapat (RDP) tentang laporan 2 perusahaan sawit yang tidak memiliki izin, di ruang paripurna DPRD Bangka memanas. Bahkan salah satu peserta rapat diusir pimpinan rapat keluar ruangan. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya laporan masyarakat terhadap 2 perkebunan kelapa sawit yakni PT Alam Lestari Maju dan PT Pasir Sawit Jaya, yang beroperasi di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Bangka pada Sabtu (29/4/2023) ini, berlangsung mulai pukul 11.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB, 

RDP dipimpin oleh Anggota Komisi 3, Mendra Kurniawan dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Bangka lainnya, serta perwakilan dari Dinas Pangan dan Pertanian, masyarakat Desa Mapur yang didampingi oleh Ketua BPD, Edo Martono dan Kepala Desa Mapur, Kasiwan. Turut hadir beberapa pimpinan organisasi kemahasiswaan yaitu HMI-MPO BABEL Raya, Presma POLMAN BABEL dan Presma IAIN SAS Babel.

RDP kali ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan terhadap pihak perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa Sawit di Desa Mapur, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya.

"Melalui RDP ini kami berharap ada penyelesaian dari dugaan pihak perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit, dan upaya menghindari kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat," kata Edo, Ketua BPD Mapur.

Ketika beberapa Anggota DPRD menanyakan terkait legalitas dari pihak perusahaan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka serta ke pihak perusahaan, suasana di ruangan paripurna sedikit memanas dan diwarna protes dari salah satu perwakilan masyarakat Desa Mapur, yakni Gilang yang juga adalah Ketua HMI-MPO Cabang BABEL Raya.

Gilang protes karena melihat pihak Pemkab Bangka dalam hal ini Dinas Pangan dan Pertanian serta Pimpinan RDP tidak objektif melihat permasalahan ini, dan cenderung melakukan penggiringan opini kepada peserta RDP. Selain itu, masyarakat juga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. 

"Saya beberapa kali melakukan interupsi untuk dapat menyampaikan informasi dan pendapat, berkaitan dengan fakta di lapangan serta regulasi. Tetapi Mendra sebagai pimpinan RDP tidak memberikan kesempatan itu, justru meminta pihak keamanan untuk menarik saya keluar," kata Gilang.

"Kami melihat DPRD dan Pemkab Bangka tidak objektif melihat persoalan ini, bahkan tidak memahami duduk persoalan serta regulasi yang berlaku. Sehingga cenderung menggiring opini dan dan bersifat spekulatif," ujarnya lagi.

Gilang menyebutkan, DPRD Bangka yang harusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaran peraturan perundang-undangan, justru terkesan hanya sebagai lembaga mediator dan tidak memiliki pengetahuan mumpuni tentang aturan yang berlaku. 

"DPRD itu kan harusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuklah pelaku-pelaku usaha di kabupaten Bangka agar sesuai regulasi. Bukan sekedar sebagai lembaga yang memediasi, akhirnya berujung pada kompromi," katanya.

Diakhir RDP, masyarakat Desa Mapur meminta agar dinas terkait dan DPRD Bangka, bersama dengan pihak perusahaan melakukan verifikasi daktual di lapangan. Agar segera ada penyelesaian dan penertiban terhadap upaya-upaya yang merugikan masyarakat.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut