Sementara, Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menyampaikan dari aktivitas judi kartu yang berlangsung saat bulan puasa ini, jajaran anggota pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu gaple serta uang tunai sebesar Rp820 ribu.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya judi kartu. Kemudian kami bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan, rupanya ditemukan kegiatan perjudian tersebut. Ada 6 orang yang berhasil diamankan, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki," Iptu Intan Diputra.
Intan Diputra menambahkan, atas perbuatannya tersebut keenam orang ini dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.
"Selanjutnya 6 orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan