Namun Z tidak meyakini korban mengambil HP yang dituduhkan para pelaku. Pelaku yang tertangkap pertama kali dua orang Hin dan Hen di Desa Airduren, Mendo Barat, lalu Son di Petaling Mendo Barat, dan Ri Pangkalpinang. Satu pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Salah satu pelaku Son mengatakan di lokasi kejadian pertama kali yang terlibat perselisihan dan dipukul adalah rekan korban, Yuli. Lalu kemudian baru lah korban Surip dipukul Son dan rekannya karena persoalan dugaan pencurian Hp.
"Kami mukul karena korban pas begagit (becanda) jatuh HP temen kami (Ri) yang ilang. Trus temen kami bilang itu HP nya. Saya mukul pertama lalu ada yang pukul pakai tangan, pakai sabuk," kata Son.
Dari kejadian ini Son mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia akibat dianiaya malam itu. Akibat kejadian ini, para pelaku digelandang ke Mapolres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Editor : Haryanto